Selasa, 27 November 2012

EKONOMI KOPERASI


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
USAHA MEBEL PURNAMA





NAMA:        Diana Tri W            29211322
Meidya Wariswanti A. 24211395
Noer Laili Ningsih      28211438
Sharfina Meizaningrum 26211727
Mustofa                 25211044
Kelas : 2EB23




BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
            Tragedi terpuruknya perekonomian Indonesia dapat menjadi pelajaran untuk meninjau kembali kebijakan yang selama ini tertuju pada perusahaan – perusahaan besar untuk mengalihkan perhatian pada sektor usaha kecil menengah.
            Sektor usaha kecil menengah ternyata mempunyai daya tahan yang tinggi sehingga mampu bertahan dari krisis ekonomi dan moneter. Pembinaan dan perlindungan usaha kecil menengah, terutama pada krisis ini sangat strategis karena diperkirakan akan dapat menghasilkan nilai tambah (value added) yang memadai karena jumlah unit usahanya cukup banyak. Dengan usaha kecil menengah, akan terserap banyak tenaga kerja melalui usaha padat karya (labour intensive), dan dapat memperluas kesempatan berusaha dan memperoleh pemerataan pendapatan nasional yang selama ini didominasi oleh perusahaan – perusahaan besar dan padat modal (capital intensive). 
            Data statistik tahun 2002 menunjukkan bahwa dari 2.6 juta perusahaan industri, 99,27 % tergolong usaha kecil dan 0,73 % tergolong usaha menengah dan besar. Sedangkan jumlah pengusaha kecil menengah Indonesia 33,44 juta yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, ternyata usaha besar lebih menguasai perekonomian Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan usaha menengah dan besar menyumbang 86 % dari PDB dari sektor industri.
            Pada era globalisasi ini membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relative pendek mengikut trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
           

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah :
 Bagaimana usaha sindang jaya mebel dalam mengembangkan dan mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
·         Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
 BAB II
Landasan Teori
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal. Daearah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil. Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan, berikut ini diringkas:

Kekuatan dan Kelemahan UKM
Kekuatan,Kelemahan, Kebebasan untuk bertindak, Relatif lemah dalam spesialisasi, Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat, Modal dalam pengembangan terbatas. Peran serta dalam melakukan  tindakan /usaha
Sulit mendapat karyawan yang cakap
 Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan koperasi dilakukan Pemerintah dengan menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari pengkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
 UKM memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya penghasilan masyarakat.
UKM dapat dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam hal pendapatan.UKM  berperan dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah  usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan  usaha kecil, menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.





BAB III
Pembahasan
III. 1 Profil Perusahaan
Nama: PURNAMA Mebel
Pemilik: Bapak Jordan
Bentuk Usaha: Perorangan
Tahun Berdirinya: 2001
Produksi: Mebel
Alamat: Perum. Vila Mutiara Blok N 106 no 9, Cikarang Barat – Bekasi
2. Proses Kerja Purnama Mebel
Bapak Jordan sebagai pemilik usaha mebel Purnama memulai usaha dengan bermodalkan pengalaman dan keterampilan dibidang mebel dan tabungan yang disisihkan dari penghasilannya selama menjadi pekerja pada perusahaan mebel. Modal awal sepenuhnya dari pemilik usaha, sedangkan untuk modal pengembangan usaha disisihkan dari keuntungan usaha dan diperoleh dengan menjalin kemitraan dengan pemilik show room mebel dan pedagang perantara.
Purnama mebel melakukan produksi dengan sistem pesan terlebih dahulu dan membuat sampel untuk promosi. Dalam proses produksi ada   beberapa tahapan mulai dari pemilihan bahan, pengukuran, perakitan, penyelesaian.
Bahan baku mebel adalah kayu jati dan kayu non jati, kayu non jati seperti misalnya kayu johar, kayu aboria, kayu pinus, kayu nangka dan lain-lain. Selain bahan baku kayu jati masih diperlukan tambahan beberapa bahan pembantu yang sering digunakan untuk pembuatan mebel antara lain sebagai berikut : polytur digunakan untuk mempercantik penampilan mebel, alat kunci, paku, lem, engsel, dan lain-lain. Memperoleh bahan baku dari supplier yang tidak tentu (tergantung kebutuhan dan harga).
Alat produksi yang digunakan oleh para tukang mebel terdiri dari alat-alat yang masih sederhana tetapi ada juga yang sudah modern. Alat-alat mebel tersebut antara lain : Gergaji, Bur, Bubut, Sekel, Asah / Kikir, Bengso (alat pemecah kayu).
Jumlah tenaga kerja yang ada 25 orang, Mereka termasuk tenaga terampil dan berpengalaman dibidang ini.
Konsumen utamanya adalah masyarakat sekitar tapi jangkauan penjualan sindang jaya mebel sudah mencangkup luar kota seperti sukabumi, tangerang, dan bandung.
Pemasaran mebel Purnama dilakukan dengan cara dipasarkan sendiri ke masyarakat atau dengan menjalin kemitraan dengan para tengkulak melalui toko-toko atau show room - show room yang menginformasikan mebel-mebel yang sedang digemari konsumen disamping memberikan pinjaman modal usaha. Hubungan pengusaha industri kecil mebel dengan pemilik show room dan pedagang perantara melahirkan suatu model kemitraan dengan pola dagang. Sementara hubungan dengan industri rumah tangga melahirkan model kemitraan pola produksi.
3. Upaya Purnama Mebel dalam mengembangkan usahanya di tengah persaingan ekonomi
Upaya yang dilakukan Purnama Mebel adalah meningkatkan kualitas produk dengan memberikan desain mebel yang lebih unik, dan bervariasi.
Selain meningkatkan kualitas produk, purnama Mebel juga meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan member garansi produk jika ada produk barang yang rusak, tepat waktu dalam memproduksi pesanan pelanggan.
4. Berbagai kendala yang dihadapi purnama Mebel dan cara mengatasinya
Ada beberapa kendala yang umumnya dihadapai oleh purnama Mebel seperti :
a.       Kesulitan Memperoleh Bahan Baku
Sulit mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau. Penggunaan bahan baku yang spesifik dan unik untuk usaha mebel dan tidak selalu terdapat di wilayah sekitar.

b.      Keterbatasan Teknologi
Minimnya pemanfaatan teknologi internet dalam desain, pemasaran, dan promosi hasil produksi. Keterbatasan pengguasaan IT, sistem yang ada kurang mendukung, dan kurang tersedianya SDM pendukung menjadi kendala dalam pengembangan usaha.
c.       Keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan kualitas yang baik
Sulitnya mendapat tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang usaha mebel seperti mengukir, mendesain, mengecat, dll.
Cara mengatasi kendala tersebut adalah sebagai berikut :
Usaha purnama Mebel harus memikirkan bahan baku alternatif lainnya sebagai pengganti bahan baku utama untuk mengatasi kesulitan memperoleh bahan baku.
Untuk masalah dibidang Teknologi, Purnama Mebel harus menambah tenaga kerja yang memiliki keahlian TI. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah usaha Purnama mebel dalam memasarkan produknya.
 Cara yang dilakukan untuk memperoleh SDM dengan kualitas yang baik adalah penerapan program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian serta profesionalisme tenaga kerja dan mendorong peningkatan produktivitas industri mebel.








Sabtu, 03 November 2012



1. Bagaimana pendapat anda untuk memajukan koperasi di Indonesia ?

Koperasi merupakan  salah satu landasan untuk penyangga perekonomian di Indonesia selain Badan Usaha Milik Negara ataupun badan usaha milik swasta. karena koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem perekonomian kerakyatan yang memiliki nilai-nilai yang berbeda dengan badan usaha atau organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang didasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan telah mengalami perkembangan.

 Sejak zaman dulu sampai sekarang koperasi telah banyak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Bahkan koperasi di negara maju tidak hanya sebagai badan usaha yang kecil lagi namun telah berkembang menjadi badan usaha yang besar dan mempunyai kekuatan untuk menjadi pesaing untuk perusahaan besar. Sebagai penggerak perekonomian rakyat yang menyatukan ekonomi kelas bawah hingga menengah, koperasi telah membantu membangun perekonomian negara maju dan Negara berkembang.

 Pada masa ini badan usaha ini telah menjadi salah satu badan usaha yang mempunyai peranan yang cukup besar dalam kemakmuran  indonesia. Namun ada beberapa faktor  yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di Indonesia, antara lain yaitu : kurangnya sosialisasi tentang koperasi sehingga banyak masyarakat di Indonesia yang tidak tahu apa koperasi sebenarnya, tujuan koperasi, bagaimana siklus koperasi berputar, masalah permodalan, manajerial yang kurang efektif, kurangnya partisipasi para anggota , dan masih terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitas. Di kota besar juga masih banyak koperasi yang tidak berkembang, dan itu terjadi karena sistem manajemen dalam koperasi yang kurang baik. Berikut adalah beberapa saran  agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat lebih maju yaitu :
-       Lebih meningkatkan partisipasi para anggota koperasi yaitu dengan cara mensosialisasikan koperasi. Dan lebih mengenal koperasi, baik dari sistem permodalan maupun pemenejerialannya. Dan mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberi saran demi kemajuan koperasi serta berhak mengawasi kinerja para pengurus koperasi itu sendiri. Keadaan seperti itu tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh para pengurus, karena tanpa partisipasi anggota maka kurangnya pengawasan dari anggotanya sendiri terhadap pengurus. Maka dari itu partisipasi anggota koperasi untuk mensosialisasikan koperasi secara maksimal sangat dibutuhkan dalam perkembangan koperasi.

-       Seharusnya pemerintah menjadi pendukung dan pelindung. Sehingga pemerintah harus bekerja lebih maksimal yaitu selain mendukung juga harus membantu mensosialisasikan ke masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut. Karena koperasi terbentuk oleh adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan bagian dari tujuan koperasi itu sendiri.
-       Meningkatkan sistem manajemen koperasi secara profesional, ini banyak terjadi di koperasi yang beranggotakan dan kepengurusannya memiliki pendidikan yang rendah. Biasanya terjadi pada koperasi unit desa yang berada di daerah pelosok. Banyak sekali koperasi unit desa yang tutup atau gulung tikar karena manajemenya kurang profesional, baik dalam sistem pengelola usahanya, sumberdaya manusianya maupun finansial ata modalnya. Banyak terjadi koperasi unit desa yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah. Karena hal tersebut, maka koperasi unit desa banyak dinilai negatif oleh masyarakat.
-       Pemerintah seharusnya jangan selalu  memberi dana kepada koperasi karena itu salah satu penghambat kemajuan koperasi. Karena Koperasi mendapat dana dari  pemerintah tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut maka sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. sehingga menjadi bantuan yang tidak mendidik bagi para anggota untuk lebih mandiri dan hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah tanpa ada usaha sendiri. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak dapat bersaing karena selalu menjadi penumpang atau penghambat. Sebaiknya pemerintah member bantuan dengan pengawasan yang baik. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih mandiri dan mampu bersaing.

Saran tersebut adalah sebagai landasan untuk para generasi penerus bangsa agar berperan lebih aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.

2. jelaskan maksudnya koperasi menjadi sokogurunya perekonomian ?

Koperasi sebagai sokogurunya perekonomian ?
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan usaha yang  berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pengurusnya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar keuntungan atau dasar biayaKoperasi disebut sokogurunya perekonomian oleh UUD 1945 pasal 33 dan kemudian semakin dipertegas oleh UU no.25 tahun 1992 pasal 4 tentang perkoperasian. Dan menurut M.Hatta sebagai pelopor koperasi menyatakan pada pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi sebagai sokogurunya perekonomian Indonesia karena :

1.       Koperasi mendidik sikap self helping.
2.     Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan karena kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan sendiri.
3.     Koperasi dibuat dan diembangkan dari budaya asli Indonesia.
4.    Koperasi sangat menentang kapitalisme dan individualism.
5.     Karena keuangan koperasi cenderung stabil.

9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu :
1.       Asas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan utama spiritual,moral dan etika sebagai pengamalan pancasila.
2.     Asas manfaat yaitu bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang besar  bagi kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta pengembangan pribadi warga Negara untuk mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan.
3.     Asas adil dan merata yaitu bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan harus merata dirasakan disemua lapisan masyarakat.
4.    Asas demokrasi pancasila yaitu bahwa usaha mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang mempunyai ciri kebersamaan, bergotong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah yang mufakat.
5.     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berperikehidupan yaitu bahwa dalam semua pembangunan nasional harus ada keseimbangan, keserasian, keselarasan anatar kepentingan dunia, akhirat, jiwa, raga, individu, masyarakat, dll.
6.    Asas kesadaran hukum yaitu bahwa dalam usaha pembangunan nasional semua warga Negara dan penyelenggaranya harus taat pada hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
7.     Asas kemandirian yaitu bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kemampuan diri sendiri.
8.     Asas kejuangan yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional semua yang ada didalamnya harus memiliki mental dan tekad yang kuat dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
9.    Asas ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pembangunan nasional perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa.