Sabtu, 03 November 2012



1. Bagaimana pendapat anda untuk memajukan koperasi di Indonesia ?

Koperasi merupakan  salah satu landasan untuk penyangga perekonomian di Indonesia selain Badan Usaha Milik Negara ataupun badan usaha milik swasta. karena koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem perekonomian kerakyatan yang memiliki nilai-nilai yang berbeda dengan badan usaha atau organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang didasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan telah mengalami perkembangan.

 Sejak zaman dulu sampai sekarang koperasi telah banyak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Bahkan koperasi di negara maju tidak hanya sebagai badan usaha yang kecil lagi namun telah berkembang menjadi badan usaha yang besar dan mempunyai kekuatan untuk menjadi pesaing untuk perusahaan besar. Sebagai penggerak perekonomian rakyat yang menyatukan ekonomi kelas bawah hingga menengah, koperasi telah membantu membangun perekonomian negara maju dan Negara berkembang.

 Pada masa ini badan usaha ini telah menjadi salah satu badan usaha yang mempunyai peranan yang cukup besar dalam kemakmuran  indonesia. Namun ada beberapa faktor  yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di Indonesia, antara lain yaitu : kurangnya sosialisasi tentang koperasi sehingga banyak masyarakat di Indonesia yang tidak tahu apa koperasi sebenarnya, tujuan koperasi, bagaimana siklus koperasi berputar, masalah permodalan, manajerial yang kurang efektif, kurangnya partisipasi para anggota , dan masih terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitas. Di kota besar juga masih banyak koperasi yang tidak berkembang, dan itu terjadi karena sistem manajemen dalam koperasi yang kurang baik. Berikut adalah beberapa saran  agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat lebih maju yaitu :
-       Lebih meningkatkan partisipasi para anggota koperasi yaitu dengan cara mensosialisasikan koperasi. Dan lebih mengenal koperasi, baik dari sistem permodalan maupun pemenejerialannya. Dan mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberi saran demi kemajuan koperasi serta berhak mengawasi kinerja para pengurus koperasi itu sendiri. Keadaan seperti itu tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh para pengurus, karena tanpa partisipasi anggota maka kurangnya pengawasan dari anggotanya sendiri terhadap pengurus. Maka dari itu partisipasi anggota koperasi untuk mensosialisasikan koperasi secara maksimal sangat dibutuhkan dalam perkembangan koperasi.

-       Seharusnya pemerintah menjadi pendukung dan pelindung. Sehingga pemerintah harus bekerja lebih maksimal yaitu selain mendukung juga harus membantu mensosialisasikan ke masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut. Karena koperasi terbentuk oleh adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan bagian dari tujuan koperasi itu sendiri.
-       Meningkatkan sistem manajemen koperasi secara profesional, ini banyak terjadi di koperasi yang beranggotakan dan kepengurusannya memiliki pendidikan yang rendah. Biasanya terjadi pada koperasi unit desa yang berada di daerah pelosok. Banyak sekali koperasi unit desa yang tutup atau gulung tikar karena manajemenya kurang profesional, baik dalam sistem pengelola usahanya, sumberdaya manusianya maupun finansial ata modalnya. Banyak terjadi koperasi unit desa yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah. Karena hal tersebut, maka koperasi unit desa banyak dinilai negatif oleh masyarakat.
-       Pemerintah seharusnya jangan selalu  memberi dana kepada koperasi karena itu salah satu penghambat kemajuan koperasi. Karena Koperasi mendapat dana dari  pemerintah tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut maka sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. sehingga menjadi bantuan yang tidak mendidik bagi para anggota untuk lebih mandiri dan hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah tanpa ada usaha sendiri. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak dapat bersaing karena selalu menjadi penumpang atau penghambat. Sebaiknya pemerintah member bantuan dengan pengawasan yang baik. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih mandiri dan mampu bersaing.

Saran tersebut adalah sebagai landasan untuk para generasi penerus bangsa agar berperan lebih aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.

2. jelaskan maksudnya koperasi menjadi sokogurunya perekonomian ?

Koperasi sebagai sokogurunya perekonomian ?
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan usaha yang  berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pengurusnya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar keuntungan atau dasar biayaKoperasi disebut sokogurunya perekonomian oleh UUD 1945 pasal 33 dan kemudian semakin dipertegas oleh UU no.25 tahun 1992 pasal 4 tentang perkoperasian. Dan menurut M.Hatta sebagai pelopor koperasi menyatakan pada pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi sebagai sokogurunya perekonomian Indonesia karena :

1.       Koperasi mendidik sikap self helping.
2.     Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan karena kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan sendiri.
3.     Koperasi dibuat dan diembangkan dari budaya asli Indonesia.
4.    Koperasi sangat menentang kapitalisme dan individualism.
5.     Karena keuangan koperasi cenderung stabil.

9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu :
1.       Asas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan utama spiritual,moral dan etika sebagai pengamalan pancasila.
2.     Asas manfaat yaitu bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang besar  bagi kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta pengembangan pribadi warga Negara untuk mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan.
3.     Asas adil dan merata yaitu bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan harus merata dirasakan disemua lapisan masyarakat.
4.    Asas demokrasi pancasila yaitu bahwa usaha mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang mempunyai ciri kebersamaan, bergotong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah yang mufakat.
5.     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berperikehidupan yaitu bahwa dalam semua pembangunan nasional harus ada keseimbangan, keserasian, keselarasan anatar kepentingan dunia, akhirat, jiwa, raga, individu, masyarakat, dll.
6.    Asas kesadaran hukum yaitu bahwa dalam usaha pembangunan nasional semua warga Negara dan penyelenggaranya harus taat pada hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
7.     Asas kemandirian yaitu bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kemampuan diri sendiri.
8.     Asas kejuangan yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional semua yang ada didalamnya harus memiliki mental dan tekad yang kuat dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
9.    Asas ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pembangunan nasional perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar