1. Bagaimana
pendapat anda untuk memajukan koperasi
di Indonesia ?
Koperasi merupakan salah
satu landasan untuk penyangga perekonomian di
Indonesia selain
Badan Usaha Milik Negara ataupun badan usaha milik
swasta. karena koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem perekonomian kerakyatan yang memiliki nilai-nilai yang berbeda dengan badan usaha atau organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga
mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi
sosialnya.Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang didasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan telah mengalami perkembangan.
Sejak zaman dulu
sampai sekarang koperasi telah banyak memiliki peran yang sangat
penting dalam
pembangunan perekonomian di Indonesia. Bahkan koperasi di negara maju tidak hanya
sebagai badan usaha yang kecil lagi namun telah berkembang menjadi badan usaha yang besar dan mempunyai kekuatan untuk menjadi pesaing untuk perusahaan besar. Sebagai penggerak perekonomian rakyat yang menyatukan ekonomi kelas bawah hingga
menengah, koperasi
telah membantu membangun perekonomian negara maju dan Negara berkembang.
Pada masa ini badan usaha ini telah menjadi salah satu badan usaha yang mempunyai peranan yang cukup besar dalam kemakmuran indonesia. Namun
ada beberapa faktor
yang menjadi penghambat
perkembangan koperasi di Indonesia, antara lain yaitu : kurangnya sosialisasi tentang
koperasi sehingga banyak
masyarakat di Indonesia yang tidak tahu apa
koperasi sebenarnya, tujuan koperasi, bagaimana siklus koperasi
berputar, masalah permodalan,
manajerial yang kurang efektif, kurangnya partisipasi
para anggota ,
dan masih
terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitas. Di kota besar
juga masih banyak koperasi yang tidak berkembang,
dan itu
terjadi karena sistem manajemen dalam koperasi yang kurang
baik. Berikut adalah beberapa saran agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat
lebih maju yaitu :
- Lebih
meningkatkan
partisipasi para anggota koperasi yaitu dengan cara mensosialisasikan koperasi.
Dan lebih mengenal koperasi, baik dari
sistem permodalan maupun pemenejerialannya. Dan mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberi saran demi kemajuan koperasi
serta berhak
mengawasi kinerja para pengurus koperasi itu sendiri. Keadaan seperti itu tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh para pengurus, karena tanpa partisipasi anggota
maka kurangnya pengawasan dari anggotanya sendiri
terhadap pengurus. Maka dari itu partisipasi anggota koperasi untuk
mensosialisasikan koperasi secara maksimal sangat dibutuhkan dalam perkembangan
koperasi.
- Seharusnya
pemerintah
menjadi pendukung dan pelindung. Sehingga pemerintah harus
bekerja lebih
maksimal yaitu
selain mendukung juga harus membantu mensosialisasikan ke masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut. Karena koperasi terbentuk oleh adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan bagian dari tujuan koperasi itu sendiri.
- Meningkatkan
sistem manajemen
koperasi secara profesional, ini banyak terjadi di koperasi yang beranggotakan dan kepengurusannya memiliki pendidikan yang rendah. Biasanya
terjadi pada
koperasi unit desa yang berada di daerah pelosok. Banyak sekali koperasi unit desa yang tutup
atau gulung tikar karena
manajemenya kurang profesional, baik dalam
sistem pengelola usahanya, sumberdaya manusianya maupun finansial
ata modalnya. Banyak
terjadi koperasi unit desa yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang
korupsi akan dana bantuan dari pemerintah. Karena hal tersebut, maka koperasi
unit desa banyak dinilai negatif oleh masyarakat.
- Pemerintah seharusnya jangan selalu memberi dana kepada koperasi karena itu salah
satu penghambat kemajuan koperasi. Karena Koperasi mendapat
dana dari pemerintah tanpa ada pengawasan
terhadap bantuan tersebut maka sifat
bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. sehingga menjadi bantuan yang tidak mendidik
bagi para anggota untuk lebih mandiri dan hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah tanpa ada usaha sendiri. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula
akan menjadikan koperasi tidak dapat bersaing karena selalu menjadi penumpang atau penghambat. Sebaiknya pemerintah member bantuan dengan pengawasan yang baik. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
mandiri dan mampu bersaing.
Saran
tersebut adalah
sebagai landasan untuk para generasi penerus bangsa agar berperan
lebih aktif
dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
2. jelaskan maksudnya koperasi menjadi
sokogurunya perekonomian ?
Koperasi sebagai sokogurunya
perekonomian ?
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan
usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pengurusnya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar keuntungan atau dasar biaya. Koperasi disebut sokogurunya
perekonomian oleh UUD 1945 pasal 33 dan kemudian semakin dipertegas oleh UU
no.25 tahun 1992 pasal 4 tentang perkoperasian. Dan menurut M.Hatta sebagai
pelopor koperasi menyatakan pada pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi sebagai
sokogurunya perekonomian Indonesia karena :
1.
Koperasi mendidik sikap self helping.
2.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan karena kepentingan masyarakat
harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan sendiri.
3.
Koperasi dibuat dan diembangkan dari budaya asli Indonesia.
4.
Koperasi sangat menentang kapitalisme dan individualism.
5.
Karena keuangan koperasi cenderung stabil.
9 asas pembangunan nasional yang
harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu :
1.
Asas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa bahwa semua
usaha kegiatan pembangunan nasional dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap tuhan yang maha esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan utama
spiritual,moral dan etika sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas manfaat yaitu bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang besar bagi
kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta pengembangan pribadi
warga Negara untuk mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa
dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan.
3.
Asas adil dan merata yaitu bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan harus merata dirasakan disemua lapisan masyarakat.
4.
Asas demokrasi pancasila yaitu bahwa usaha mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang mempunyai ciri kebersamaan,
bergotong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah yang mufakat.
5.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berperikehidupan
yaitu bahwa dalam semua pembangunan nasional harus ada keseimbangan,
keserasian, keselarasan anatar kepentingan dunia, akhirat, jiwa, raga,
individu, masyarakat, dll.
6.
Asas kesadaran hukum yaitu bahwa dalam usaha pembangunan nasional semua
warga Negara dan penyelenggaranya harus taat pada hukum yang berlandaskan
keadilan dan kebenaran.
7.
Asas kemandirian yaitu bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan
pada kemampuan diri sendiri.
8.
Asas kejuangan yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
semua yang ada didalamnya harus memiliki mental dan tekad yang kuat dan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
9.
Asas ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu bahwa setiap penyelenggaraan
pembangunan nasional perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar