Kamis, 25 April 2013

Contoh Kasus Perikatan

Kasus Jayenggaten SEMARANG
- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).
Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.
”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
TakMemutus Sewa
Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa.
Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.
Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.
 
sumber : http://frozenblood666.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Rabu, 23 Januari 2013

kasus koperasi

KASUS KOPERASI
 Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
komentar : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .


sumber :http://airprawitasari.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-koperasi.html

Selasa, 27 November 2012

EKONOMI KOPERASI


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
USAHA MEBEL PURNAMA





NAMA:        Diana Tri W            29211322
Meidya Wariswanti A. 24211395
Noer Laili Ningsih      28211438
Sharfina Meizaningrum 26211727
Mustofa                 25211044
Kelas : 2EB23




BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
            Tragedi terpuruknya perekonomian Indonesia dapat menjadi pelajaran untuk meninjau kembali kebijakan yang selama ini tertuju pada perusahaan – perusahaan besar untuk mengalihkan perhatian pada sektor usaha kecil menengah.
            Sektor usaha kecil menengah ternyata mempunyai daya tahan yang tinggi sehingga mampu bertahan dari krisis ekonomi dan moneter. Pembinaan dan perlindungan usaha kecil menengah, terutama pada krisis ini sangat strategis karena diperkirakan akan dapat menghasilkan nilai tambah (value added) yang memadai karena jumlah unit usahanya cukup banyak. Dengan usaha kecil menengah, akan terserap banyak tenaga kerja melalui usaha padat karya (labour intensive), dan dapat memperluas kesempatan berusaha dan memperoleh pemerataan pendapatan nasional yang selama ini didominasi oleh perusahaan – perusahaan besar dan padat modal (capital intensive). 
            Data statistik tahun 2002 menunjukkan bahwa dari 2.6 juta perusahaan industri, 99,27 % tergolong usaha kecil dan 0,73 % tergolong usaha menengah dan besar. Sedangkan jumlah pengusaha kecil menengah Indonesia 33,44 juta yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, ternyata usaha besar lebih menguasai perekonomian Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan usaha menengah dan besar menyumbang 86 % dari PDB dari sektor industri.
            Pada era globalisasi ini membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relative pendek mengikut trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
           

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah :
 Bagaimana usaha sindang jaya mebel dalam mengembangkan dan mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
·         Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
 BAB II
Landasan Teori
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal. Daearah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil. Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan, berikut ini diringkas:

Kekuatan dan Kelemahan UKM
Kekuatan,Kelemahan, Kebebasan untuk bertindak, Relatif lemah dalam spesialisasi, Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat, Modal dalam pengembangan terbatas. Peran serta dalam melakukan  tindakan /usaha
Sulit mendapat karyawan yang cakap
 Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan koperasi dilakukan Pemerintah dengan menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari pengkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
 UKM memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya penghasilan masyarakat.
UKM dapat dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam hal pendapatan.UKM  berperan dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah  usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan  usaha kecil, menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.





BAB III
Pembahasan
III. 1 Profil Perusahaan
Nama: PURNAMA Mebel
Pemilik: Bapak Jordan
Bentuk Usaha: Perorangan
Tahun Berdirinya: 2001
Produksi: Mebel
Alamat: Perum. Vila Mutiara Blok N 106 no 9, Cikarang Barat – Bekasi
2. Proses Kerja Purnama Mebel
Bapak Jordan sebagai pemilik usaha mebel Purnama memulai usaha dengan bermodalkan pengalaman dan keterampilan dibidang mebel dan tabungan yang disisihkan dari penghasilannya selama menjadi pekerja pada perusahaan mebel. Modal awal sepenuhnya dari pemilik usaha, sedangkan untuk modal pengembangan usaha disisihkan dari keuntungan usaha dan diperoleh dengan menjalin kemitraan dengan pemilik show room mebel dan pedagang perantara.
Purnama mebel melakukan produksi dengan sistem pesan terlebih dahulu dan membuat sampel untuk promosi. Dalam proses produksi ada   beberapa tahapan mulai dari pemilihan bahan, pengukuran, perakitan, penyelesaian.
Bahan baku mebel adalah kayu jati dan kayu non jati, kayu non jati seperti misalnya kayu johar, kayu aboria, kayu pinus, kayu nangka dan lain-lain. Selain bahan baku kayu jati masih diperlukan tambahan beberapa bahan pembantu yang sering digunakan untuk pembuatan mebel antara lain sebagai berikut : polytur digunakan untuk mempercantik penampilan mebel, alat kunci, paku, lem, engsel, dan lain-lain. Memperoleh bahan baku dari supplier yang tidak tentu (tergantung kebutuhan dan harga).
Alat produksi yang digunakan oleh para tukang mebel terdiri dari alat-alat yang masih sederhana tetapi ada juga yang sudah modern. Alat-alat mebel tersebut antara lain : Gergaji, Bur, Bubut, Sekel, Asah / Kikir, Bengso (alat pemecah kayu).
Jumlah tenaga kerja yang ada 25 orang, Mereka termasuk tenaga terampil dan berpengalaman dibidang ini.
Konsumen utamanya adalah masyarakat sekitar tapi jangkauan penjualan sindang jaya mebel sudah mencangkup luar kota seperti sukabumi, tangerang, dan bandung.
Pemasaran mebel Purnama dilakukan dengan cara dipasarkan sendiri ke masyarakat atau dengan menjalin kemitraan dengan para tengkulak melalui toko-toko atau show room - show room yang menginformasikan mebel-mebel yang sedang digemari konsumen disamping memberikan pinjaman modal usaha. Hubungan pengusaha industri kecil mebel dengan pemilik show room dan pedagang perantara melahirkan suatu model kemitraan dengan pola dagang. Sementara hubungan dengan industri rumah tangga melahirkan model kemitraan pola produksi.
3. Upaya Purnama Mebel dalam mengembangkan usahanya di tengah persaingan ekonomi
Upaya yang dilakukan Purnama Mebel adalah meningkatkan kualitas produk dengan memberikan desain mebel yang lebih unik, dan bervariasi.
Selain meningkatkan kualitas produk, purnama Mebel juga meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan member garansi produk jika ada produk barang yang rusak, tepat waktu dalam memproduksi pesanan pelanggan.
4. Berbagai kendala yang dihadapi purnama Mebel dan cara mengatasinya
Ada beberapa kendala yang umumnya dihadapai oleh purnama Mebel seperti :
a.       Kesulitan Memperoleh Bahan Baku
Sulit mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau. Penggunaan bahan baku yang spesifik dan unik untuk usaha mebel dan tidak selalu terdapat di wilayah sekitar.

b.      Keterbatasan Teknologi
Minimnya pemanfaatan teknologi internet dalam desain, pemasaran, dan promosi hasil produksi. Keterbatasan pengguasaan IT, sistem yang ada kurang mendukung, dan kurang tersedianya SDM pendukung menjadi kendala dalam pengembangan usaha.
c.       Keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan kualitas yang baik
Sulitnya mendapat tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang usaha mebel seperti mengukir, mendesain, mengecat, dll.
Cara mengatasi kendala tersebut adalah sebagai berikut :
Usaha purnama Mebel harus memikirkan bahan baku alternatif lainnya sebagai pengganti bahan baku utama untuk mengatasi kesulitan memperoleh bahan baku.
Untuk masalah dibidang Teknologi, Purnama Mebel harus menambah tenaga kerja yang memiliki keahlian TI. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah usaha Purnama mebel dalam memasarkan produknya.
 Cara yang dilakukan untuk memperoleh SDM dengan kualitas yang baik adalah penerapan program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian serta profesionalisme tenaga kerja dan mendorong peningkatan produktivitas industri mebel.








Sabtu, 03 November 2012



1. Bagaimana pendapat anda untuk memajukan koperasi di Indonesia ?

Koperasi merupakan  salah satu landasan untuk penyangga perekonomian di Indonesia selain Badan Usaha Milik Negara ataupun badan usaha milik swasta. karena koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem perekonomian kerakyatan yang memiliki nilai-nilai yang berbeda dengan badan usaha atau organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang didasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan telah mengalami perkembangan.

 Sejak zaman dulu sampai sekarang koperasi telah banyak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Bahkan koperasi di negara maju tidak hanya sebagai badan usaha yang kecil lagi namun telah berkembang menjadi badan usaha yang besar dan mempunyai kekuatan untuk menjadi pesaing untuk perusahaan besar. Sebagai penggerak perekonomian rakyat yang menyatukan ekonomi kelas bawah hingga menengah, koperasi telah membantu membangun perekonomian negara maju dan Negara berkembang.

 Pada masa ini badan usaha ini telah menjadi salah satu badan usaha yang mempunyai peranan yang cukup besar dalam kemakmuran  indonesia. Namun ada beberapa faktor  yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di Indonesia, antara lain yaitu : kurangnya sosialisasi tentang koperasi sehingga banyak masyarakat di Indonesia yang tidak tahu apa koperasi sebenarnya, tujuan koperasi, bagaimana siklus koperasi berputar, masalah permodalan, manajerial yang kurang efektif, kurangnya partisipasi para anggota , dan masih terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitas. Di kota besar juga masih banyak koperasi yang tidak berkembang, dan itu terjadi karena sistem manajemen dalam koperasi yang kurang baik. Berikut adalah beberapa saran  agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat lebih maju yaitu :
-       Lebih meningkatkan partisipasi para anggota koperasi yaitu dengan cara mensosialisasikan koperasi. Dan lebih mengenal koperasi, baik dari sistem permodalan maupun pemenejerialannya. Dan mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberi saran demi kemajuan koperasi serta berhak mengawasi kinerja para pengurus koperasi itu sendiri. Keadaan seperti itu tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh para pengurus, karena tanpa partisipasi anggota maka kurangnya pengawasan dari anggotanya sendiri terhadap pengurus. Maka dari itu partisipasi anggota koperasi untuk mensosialisasikan koperasi secara maksimal sangat dibutuhkan dalam perkembangan koperasi.

-       Seharusnya pemerintah menjadi pendukung dan pelindung. Sehingga pemerintah harus bekerja lebih maksimal yaitu selain mendukung juga harus membantu mensosialisasikan ke masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut. Karena koperasi terbentuk oleh adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan bagian dari tujuan koperasi itu sendiri.
-       Meningkatkan sistem manajemen koperasi secara profesional, ini banyak terjadi di koperasi yang beranggotakan dan kepengurusannya memiliki pendidikan yang rendah. Biasanya terjadi pada koperasi unit desa yang berada di daerah pelosok. Banyak sekali koperasi unit desa yang tutup atau gulung tikar karena manajemenya kurang profesional, baik dalam sistem pengelola usahanya, sumberdaya manusianya maupun finansial ata modalnya. Banyak terjadi koperasi unit desa yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah. Karena hal tersebut, maka koperasi unit desa banyak dinilai negatif oleh masyarakat.
-       Pemerintah seharusnya jangan selalu  memberi dana kepada koperasi karena itu salah satu penghambat kemajuan koperasi. Karena Koperasi mendapat dana dari  pemerintah tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut maka sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. sehingga menjadi bantuan yang tidak mendidik bagi para anggota untuk lebih mandiri dan hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah tanpa ada usaha sendiri. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak dapat bersaing karena selalu menjadi penumpang atau penghambat. Sebaiknya pemerintah member bantuan dengan pengawasan yang baik. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih mandiri dan mampu bersaing.

Saran tersebut adalah sebagai landasan untuk para generasi penerus bangsa agar berperan lebih aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.

2. jelaskan maksudnya koperasi menjadi sokogurunya perekonomian ?

Koperasi sebagai sokogurunya perekonomian ?
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan usaha yang  berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pengurusnya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar keuntungan atau dasar biayaKoperasi disebut sokogurunya perekonomian oleh UUD 1945 pasal 33 dan kemudian semakin dipertegas oleh UU no.25 tahun 1992 pasal 4 tentang perkoperasian. Dan menurut M.Hatta sebagai pelopor koperasi menyatakan pada pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi sebagai sokogurunya perekonomian Indonesia karena :

1.       Koperasi mendidik sikap self helping.
2.     Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan karena kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan sendiri.
3.     Koperasi dibuat dan diembangkan dari budaya asli Indonesia.
4.    Koperasi sangat menentang kapitalisme dan individualism.
5.     Karena keuangan koperasi cenderung stabil.

9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu :
1.       Asas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan utama spiritual,moral dan etika sebagai pengamalan pancasila.
2.     Asas manfaat yaitu bahwa semua usaha kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang besar  bagi kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta pengembangan pribadi warga Negara untuk mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan.
3.     Asas adil dan merata yaitu bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan harus merata dirasakan disemua lapisan masyarakat.
4.    Asas demokrasi pancasila yaitu bahwa usaha mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang mempunyai ciri kebersamaan, bergotong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah yang mufakat.
5.     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berperikehidupan yaitu bahwa dalam semua pembangunan nasional harus ada keseimbangan, keserasian, keselarasan anatar kepentingan dunia, akhirat, jiwa, raga, individu, masyarakat, dll.
6.    Asas kesadaran hukum yaitu bahwa dalam usaha pembangunan nasional semua warga Negara dan penyelenggaranya harus taat pada hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
7.     Asas kemandirian yaitu bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kemampuan diri sendiri.
8.     Asas kejuangan yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional semua yang ada didalamnya harus memiliki mental dan tekad yang kuat dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
9.    Asas ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pembangunan nasional perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa.


Sabtu, 23 Juni 2012

e-commerce


E-Commerce

Perdagangan merupakan kegiatan jual-beli yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk perdagangan yang sangat mudah dilakukan ialah E-commerce
E-commerce yang berarti perdagangan elektronik yaitu bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electrinic Busines atau bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electrinic transmision. Namun secara umum e-commerce didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau erniagaan barang atau jasa atau trade of goods and service dengan menggunakan media elektronik.
Media elektronik yang dimaksudkan diatas yaitu penggunan media internet, karena penggunaan internetlah yang paling populer saat ini yang banyak digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang sedang booming, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada pengunaan media internet belaka.
Penggunaan internet digunakan oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet yaitu Internet sebagai jaringan publik yang besar, seperti yang dimiliki oleh suatu jaringan publik elektronik yaitu murah, cepat, dan kemudahannya untuk diakses. Menggunakan electronic sebagai  media penyampaian pesan atau data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan efisien, baik dalam bentuk data electronic analog maupun digital.
Dari penjelasan diatas dengan kata lain didalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan jual-beli atau perdagangan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik atau public network yang dalam perkembangan terakhir menggunakan  media internet.
e-commerce yaitu kegiatan-kegiatan jual beli yang menyangkut konsumen(customers), service providers dan perdagang perantara(intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer(komputer networks) yaitu internet.
Arti E-commerce menurut Julian Ding bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda. Sedangkan menurut Onno W.Purbo dan Aang Wahyud bahwa “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications and business proccs that link enterprise, consumers and commnities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, service, and information” yang berarti e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses jual-beli yang menghubungkan  perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lain, antara perusahaan dengan pelanggan, atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi yaitu :
-         Electronic Markets adalah sebuah sarana yang menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan atau menyajikan penawaran dalam segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain Electronic Markets adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjal dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas Electronic Markets bagi pelanggan yaitu terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual yaitu dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan yang lebih banyak.
-         Electronic Data Interchange adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Arti lain yaitu tranfaer data terstuktur  dengan format standart yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke komputer lain dengan menggunakan media elektronik. Electronic Data Interchange sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar  ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka dan memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer ke komputer yang lain tanpa melakukan hardcopy, faktur serta terhindar dari penundan, kesalahan yang tidak sengaja dalam penanganan  berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan dalam menggunakan Electronic Data Interchange yaitu waktu pemesanan yang relatif singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalaha, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

-         Internet Commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan barang dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan diinternet antara lain pemesanan atau pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos maupun jasa pengiriman barang setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai yang ditawarkan oleh internet, harga lebih murah karena membuat situs diinternet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka toko. Internet merupakan meia promosi erusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah, serta pembelian melalui internet akan diikuti dangan pelayanan pengantaran barang sampai ketempat pemesanan.

Karakteristik E-Commerce berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi ini memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus yaitu :
Transaksi tanpa batas karena saat ini dengan internet pengusaha besar maupun kecil dapat memasarkan produknya tidak hanya di negeri sendiri namun juga keluar negri cukup dengan membuat situs web atau memasang iklan disitus-situs internet tanpa batas dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara online.
Transaksi anonim yaitu para penjual dan pembeli dalam suatu transaksi melalui internet tidak harus bertatap muka satu sama lain. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya objek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang yang tak berwujud yaitu banyak perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud seperti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi  e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan komunitas bisnis elektronik. Komunis ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi dan berkoodinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur  telekomunikasi dan teknologi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.  Secara umum e-commerce dapat diklasifiasikan menjadi dua jenis yaitu Business to Business yaitu sistem komnikasi bisnis online antar pelaku bisnis, dan Business to Consumer yaitu transaksi antara penjual dengan costumer.
Mekanisme e-commerce  yaitu transaksi elektronik antara pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet dengan pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet yang terjadi didunia maya atau diinternet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokuen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document elektronik.
Kontrak online dalam e-commerce yaitu kontak melalui chatting dan video conference, kontrak melalui e-mail, kontrak melalui web-atau situs.

Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit selanjutna mekanismenya adalah sebagai berikut :
-         Untuk produk online yang berupa software, pembeli diizinkan untuk mendownloadnya.
-         Untuk produk yang berwujud maka pengiriman barang dilakukan sampai kerumah konsumen.
-         Untuk pembelian jasa maka supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukandalam perjanjian.

Mekanisne transaksi dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual  maka apabila konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh ihak penjual jika penjual dan pembeli berada di negara yang berbeda.

Sumber : http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html

saya memposting tugas ini pada 24 juni 2012 pada pukul 11:11